TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku DS (41) berulang kali ke putrinya TDR (14) saat kondisi rumah sepi.
Sang putri pun hanya bisa pasrah karena diancam pelaku, jangan bilang mama.
Perbuatan asusila terhadap putrinya itu terus dilakukan pelaku yang sudah memiliki 2 istri.
Hingga akhirnya kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung inipun terungkap pada Jumat (15/3/2024).
Ayah di Kendari Rudapaksa Anak Kandung Berulangkali
Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai merudapaksa anak kandungnya.
Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (11/3/2024).
Kejadian tak terpuji tersebut, tersangka selaku ayah kandung korban melakukan hubungan layaknya suami istri hingga berulangkali.
Hal itu disampaikan Kapolsek Poasia, AKP Jumiran saat diwawancarai awak media, pada Jumat (15/3/2024).
"Tersangka rudapaksa anaknya sudah berulangkali, sejak Agustus tahun 2023 hingga bulan Februari kemarin sebelum pelaku tertangkap," kata AKP Jumiran.
Tersangka melakukan aksinya saat rumah sedang sepi.
"Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan tindak asusila dengan anaknya saat rumah sedang sepi," tutur AKP Jumiran.
Baca juga: Kakek 70 Tahun di Bengkulu Tega Rudapaksa Cucunya Sendiri Usia 3 Tahun hingga Alami Trauma
Sosok pelaku diamankan jajaran Polsek Poasia di rumah istri tersangka yang lain di Kecamatan Poasia.
"Pada saat laporan itu masuk, Senin (11/3/2024) malam, saat itu juga pelaku ditangkap yang sedang berada di rumah istri keduanya," beber AKP Jumiran.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mako Polsek Poasia guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dipengaruhi Miras, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulangkali di Kendari
Kronologi seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rudapaksa anak kandungnya berulangkali.
Sosok tersangka berinisial DS (41) melakukan aksi bejatnya sejak bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024.
DS diamankan jajaran Mako Polsek Poasia, pada Senin (11/3/2024).
Tersangka melakukan aksi bejat terhadap anaknya dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Jadi tersangka merudapaksa anaknya setelah mengonsumsi miras dan di dalam rumah sedang sepi," jelas Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, Jumat (15/3/2024).
Korban Diancam: Jangan Bilang sama Mama
Setelah melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam sang anak agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
"Selesai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan berkata, 'jangan bilang sama mama', sehingga korban hanya pasrah," ungkap Jumiran.
Usai berulangkali dirudapaksa sang ayah, korban mengadukan hal tersebut kepada sepupunya.
"Ketahuan ini, awalnya korban cerita kejadian pertama kali kepada sepupunya, jadi sepupunya langsung cerita kepada orangtua korban," beber AKP Jumiran.
Lalu, pada Senin (11/3/2024) ibu korban berinisial H (41) mengadukan perbuatan suaminya tersebut kepada Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia.
"Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang sedang berada di rumah istri keduanya," pungkas AKP Jumiran.
Motif Nafsu
Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia membeberkan motif ayah rudapaksa anak kandung di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka DS (41) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya berulangkali sejak bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tega melakukan aksinya tersebut saat melihat anaknya sedang berada dalam rumah sendirian.
"DS bernafsu ketika melihat anaknya sedang berada sendirian di dalam rumah," jelas Kapolsek Poasia, AKP Jumiran saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Bejat Balita 3 Tahun di Batam Jadi Korban Asusila Kakek 68 Tahun, Kini Korban Trauma
AKP Jumiran menambahkan tersangka melancarkan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah dan tinggal mereka berdua (korban dan tersangka).
Selain itu, tersangka melampiaskan nafsunya kepada sang anak saat dalam pengaruh minuman alkohol.
Akibatnya, korban berinisial TRD yang masih berumur 14 tahun tersebut hanya bisa pasrah dan mengalami sakit badan.
"Korban hanya bisa pasrah setelah diancam dan sering mengalami sakit-sakit badan," ucap AKP Jumiran.
Saat ini, tersangka sudah berada diamankan di Mapolsek Poasia usai diamankan pada Senin (11/3/2024). (tribun network/thf/TribunSultra.com)