News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Diharapkan Cabut Status Tersangka 9 Petani Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video yang menunjukkan beberapa saat sebelum penangkapan sembilan petani sawit di Penajam Paser Utama, Kalimantan Timur

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan status tersangka sembilan petani sawit Kelompok Tani Saloloang, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. 

JPKP memandang, tidak ada niatan dari warga itu untuk mengancam aparat apalagi menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tidak pernah ada sedikit pun masyarakat mau menggunakan parang dan mandau itu untuk mengancam kapolsek, bupati, tim terpadu maupun kontraktor. Parang dan mandau itu murni digunakan untuk bertani, termasuk hari itu untuk membuka jalur untuk jalan bagi kemudahan tim pada saat verifikasi tanam tumbuh,” kata Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024). 

Maret Samuel menambahkan, pemberitaan media massa yang menyebut sembilan petani itu ditangkap karena mengancam dan menghalangi Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN dengan menggunakan senjata tajam, sama sekali tidak benar.

“Yang benar adalah lahan warga digusur, padahal belum dilakukan verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh yang seharusnya dilakukan. Jadi kalimat mengancam dan menghalangi proyek sangatlah tidak benar. Yang ada adalah mereka terlebih dahulu menggusur lahan milik warga, lalu warga menghalangi agar dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan identifikasi tanam tumbuh,” sambung Maret Samuel.  

Diberitakan, polisi menangkap sembilan orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang pada Sabtu (24/2/2024), atas tuduhan melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bandara itu dibangun di satu kawasan di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

Baca juga: Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Tanggapan Keluarga Korban

Sementara, pihak keluarga menyatakan, sembilan petani tersebut dari Kelompok Tani Saloloang ditangkap para petugas dari Polda Kaltim saat tengah melakukan koordinasi tentang adanya dugaan aktivitas penggusuran lahan pihak pelaksana proyek Bandara VVIP IKN.

Pertemuan itu pun dilakukan karena demi menuntut haknya atas lahan mereka yang disebutnya "diambil" untuk kebutuhan proyek bandara baru.

Diskusi yang dilakukan pihak kelompok tani tersebut dilakukan sambil makan di salah satu toko milik warga.

Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.  

Lahan Turun Temurun dan Nama Fiktif 

Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan tanah terlantar. 

“Mereka pemilik lahan turun temurun puluhan tahun sebelum ada TKA, sebelum ada HGU sehingga pendekatan payung hukumnya berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria yang tepat adalah Perpres Nomor 86 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Maret Samuel.

Baca juga: Polsek Borong Manggarai Timur Terbakar, Kapolres: 2 Unit Senjata Api dan 30 Butir Peluru Hangus 

Menurutnya, persoalan menjadi lebih rumit tatkala munculnya nama-nama fiktif di atas Peta Bidang lahan milik Kelompok Tani Saloloang, sedangkan nama Petani sendiri dihilangkan. 

Dari awal bergulirnya isu pembangunan Bandara VVIP IKN, Kelompok Tani Saloloang juga disebutnya tidak pernah diundang dalam sosialisasi. 

“Kecuali yang terakhir kali dikumpulkan oleh bupati ratusan orang korban terdampak. Saat itu, warga sempat menyuarakan apa yang dialami, tetapi tidak juga dihiraukan,” tutur Maret Samuel. 

Dia menyebut, sebagian yang namanya digunakan atas lahan lahan warga itu pun  sudah membuat pernyataan jika mereka tidak merasa memiliki, membeli atau berkebun lahan tersebut. Bahkan, mereka tidak tahu lokasi akan d bangun Bandara VVIP IKN dimaksud.

“Warga tidak ingin pemerintah membayar sesuatu kepada orang yang salah, membayar kepada nama-nama fiktif yang adalah orang yang sebenarnya tidak punya hak. Kekeliruan ini justru kami berusaha menjaga agar aparat negara tidak terperangkap dan melanggar hukum memperkaya orang lain menggunakan uang negara untuk kepentingannya.”

Karena itu, JPKP mendesak aparat terkait untuk mengusut siapa yang berada di balik kekisruhan ini. 

“Saya kira aparat harus meluruskan kekacauan ini. Siapa dalang di balik kekacauan ini harus diungkap,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini