TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengemudi ojek online di Palembang, Sumatra Selatan dilaporkan atas kasus rudapaksa.
Pelaku yang belum terungkap identitasnya diduga merudapaksa penumpangnya yang berstatus mahasiswi.
Kasus ini terjadi seusai korban memesan ojek online melalui aplikasi pada Minggu 10 Maret 2024.
Korban meminta diantar ke rumah temannya karena ada acara kampus sehingga berniat pergi barsama.
Setelah dijemput dari rumahnya, korban bukan diantar ke tempat tujuan malah dibawa pelaku ke TPU Talang Kerikil kemudian dirudapaksa.
Kejadian tersebut kini sudah dilaporkan korban berinisial AN (19) Ke Polda Sumsel.
Kuasa hukum korban Febriansyah SH mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang memesan ojol di depan rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
Kemudian sekitar 10 menit berselang datanglah pelaku yang mengendarai motor Mio putih tanpa plat dengan jaket ojek online.
"Pelaku datang sambil bertanya ke korban 'pesan Maxim ya dek?' Dan dijawab korban iya," ujar Febri sambil menirukan percakapan korban dengan pelaku, Kamis (21/3/2024).
Korban yang tidak curiga langsung naik ke atas motor pelaku dan dibonceng keluar dari pemukiman rumahnya dengan tujuan ke Talang Buluh, kawasan Kenten.
Namun bukannya diantar ke tempat tujuan, pelaku malah membawa korban ke TPU Talang Kerikil yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2017 hingga Sang Anak Melahirkan, JA Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali
Dari situ korban mulai curiga dan menanyakan kenapa tujuannya berbeda.
"Korban bertanya tapi tidak dijawab oleh pelaku, justru pelaku membawanya ke arah lain ," katanya.
Disitulah pelaku melakukan tindak asusila kepada korban dengan menindih serta membuka pakaian korban secara paksa.
Pelaku juga membekap mulut dan mencekik korban ketika berusaha berontak.
"Pelaku melakukan tindak asusila serta mengancam korban yang berusaha berontak. Korban yang ditindih dan mulutnya dibekap tidak berdaya melawan," katanya.
Febri menambahkan, menurut cerita korban pelaku memiliki ciri-ciri kulit sawo matang, usia sekitar 25 tahun, dan tinggi 165 centimer, serta saat kejadian mengenakan jaket ojek online.
Kini korban telah membuat laporan di Polda Sumsel dan korban telah memenuhi BAP pertama penyidik.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mahasiswi Dirudapaksa Oknum Ojol di Palembang, Berawal Pesan Ojek Online Malah Dibawa ke TPU