Laporan Wartawan Serambi, Maulidi Alfata
TRIBUNNEWS.COM, IDI - JA (44), warga Aceh Timur terancam hukuman cambuk sebanyak 200 kali karena merudapaksa anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga sang anak hamil dan melahirkan.
JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Suami Kerja di Malaysia, IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Perampokan dan Rudapaksa
Pasa tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Ancaman hukuman ‘Uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.
Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
JA kini telah ditangkap Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, JA diamankan anggotanya Rabu (20/3/2024) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
"Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban," ujar Iptu Muhammad Rizal, Kamis (21/3/2024).
JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya itu.
Sumber: Serambi Indonesia
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Biadab, Seorang Ayah di Aceh Timur Perkosa Anak Kandung Hingga Melahirkan