News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kasus Pencabulan Siswa di MI Bojonegoro, Asrama Tempat Tinggal Para Siswa Ilegal

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan mencabuli sejumlah siswanya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro, Jawa Timur berinisial M (23) ditangkap karena terlibat kasus pencabulan.

Pelaku mencabuli siswa laki-laki saat tidur di asrama sekolah.

Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wahid menyatakan, asrama MI tersebut ilegal dan pihak sekolah tak pernah mengajukan izin sistem pendidikan berasrama.

Bahkan asrama MI tak terdata di Kemenag Bojonegoro.

"MI bersangkutan tak pernah melaporkan. Membuat inisiatif sendiri. Beroperasi tanpa sepengetahuan pengawas dan Kemenag," ungkapnya, Kamis (21/3/2024) sore, dikutip dari TribunJatim.com.

Menurutnya, sistem asrama di MI tak memenuhi standar yang berlaku sehingga terjadi kasus pencabulan.

"Mulai dari sisi manajemen, SDM, hingga sarana-prasarana," sambungnya.

Abdul Wahid mengaku akan menegur kepala MI secara lisan dan meminta asrama tak lagi digunakan.

"Kami juga melaporkan MI ini ke Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk pemberian sanksinya," tegasnya.

Sanksi terberat yang dapat diberikan yakni menutup MI dan memindahkan para siswanya.

"Semisal, memindahkan seluruh siswa-siswi MI itu ke sekolah lain atau ke MI Negeri misalnya," tandasnya.

Baca juga: Sosok Pria di Jakarta Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Petugas Damkar yang Terancam Diputus Kontrak

8 Siswa jadi Korban

Kasus pencabulan siswa dilaporkan orang tua korban pada pertengahan Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan M ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (M) saat ini juga sudah kami tahan," paparnya, Rabu (20/3/2024).

Dugaan sementara, korban berjumlah 8 siswa dan masih ada kemungkinan bertambah.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku mencabuli delapan siswa."

"Satu korban dicabuli dengan cara disodomi," terangnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Pengasuh Ponpes dan Anaknya jadi Tersangka

AKP Fahmi menjelaskan pencabulan dilakukan saat korban tidur di asrama sekolah.

"Tersangka melancarkan aksi cabulnya ketika para korban sedang tidur," tuturnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialami.

"Tersangka ini juga memberi uang Rp 50.000 kepada para korbannya," lanjutnya.

Saat diperiksa, M mengaku pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis sehingga melakukan hal serupa ke siswa.

"Tersangka (pernah) dicabuli ketika bersekolah di pondok pesantren di Lamongan. Yang mencabuli kakak kelas atau seniornya," tandasnya.

Menurutnya, latar belakang sebagai korban pencabulan sesama jenis menjadi pemicu M melakukan aksinya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes dan Putranya di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

"Beberapa pelaku asusila sesama jenis, rerata memilki riwayat pernah menjadi korban (asusila sesama jenis)," terangnya.

Kasus pencabulan ini sudah dilakukan M selama lima bulan.

"Mulai September 2023-Januari 2024. Baru dilaporkan ke kepolisian pertengahan Maret 2024 kemarin," lanjutnya.

Ia menjelaskan M sudah bekerja di Madrasah tersebut selama 6 tahun dan mengajar mata pelajaran Komputer.

"Selain para korban sudah terdata saat ini, mungkin masih ada korban lain. Mengingat, dia sudah lama mengajar. Kami sedang menyelidiki hal ini," ucapnya.

Saat ini, M sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bojonegoro.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Asrama MI Tempat Guru di Bojonegoro Cabuli 8 Siswa, Terancam Ditutup Usai Ketahuan Ilegal

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini