TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh pondok pesantran di Kecamatan Karangan, Trenggalek Jawa Timur jadi tersangka atas kasus pencabulan.
Pria beriniaial M (72) beserta putranya, F (37) jadi tersangka setelah cabuli santriwati.
Kini, keduanya diamankan di Polres Trenggalek.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kapolres Trenggalek.
Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.
Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.
"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.
Kasus ini terungkap bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.
Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat
Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.
"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.
Korban Trauma
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek tengah menangani korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, dan putranya.