TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kakanwil Kemenag Sulbar Syfarudin Baderung.
Hari ini Jumat (22/3/2024) penyidik Polda Sulbar akan melakukan gelar perkara.
Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina mengatakan, Jumat (22/4/2024) hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya kasus ini ke proses penyidikan.
"Kalau cukup bukti kami akan lanjutkan kasus ini ke proses penyidikan," kata Asrina kepada wartawan di Kantornya Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kamis (21/3/2024).
Asrina mengatakan, saat ini masih proses penyelidikan dan pemeriksaan delapan orang saksi termasuk terlapor Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.
"Kalau pun nanti kasus ini berlanjut ke kasus penyidikan, kemungkinan saksi-saksi akan terus bertambah," kata dia.
Dia menambahkan, terkait Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) H Suharli itu datang sebagai saksi bersama dengan saksi-saksi dari Kemenag Sulbar.
"Karena korban hanya melaporkan satu orang yakni Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Periksa Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung Selama 2 Jam, Ini Hasilnya
Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.
Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.
Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.
Pengacara Korban Sebut Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Pelecehan Seksual Melalui Video Call
Korban dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung akhirnya berani melapor polisi.
Korban didampingi pengacaranya Busman Rasyid sudah membuat laporan di Polda Sulbar dengan nomor aduan polisi LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Busman menyebut, kliennya tak hanya mendapatkan pelecehan seksual secara langsung tapi juga melalui video call.