TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Babak baru kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kakanwil Kemenag Sulbar Syfarudin Baderung.
Hari ini Jumat (22/3/2024) penyidik Polda Sulbar akan melakukan gelar perkara.
Kasubdit PPPA Ditkrimum Polda Sulbar Kompol Asrina mengatakan, Jumat (22/4/2024) hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya kasus ini ke proses penyidikan.
"Kalau cukup bukti kami akan lanjutkan kasus ini ke proses penyidikan," kata Asrina kepada wartawan di Kantornya Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kamis (21/3/2024).
Asrina mengatakan, saat ini masih proses penyelidikan dan pemeriksaan delapan orang saksi termasuk terlapor Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.
"Kalau pun nanti kasus ini berlanjut ke kasus penyidikan, kemungkinan saksi-saksi akan terus bertambah," kata dia.
Dia menambahkan, terkait Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) H Suharli itu datang sebagai saksi bersama dengan saksi-saksi dari Kemenag Sulbar.
"Karena korban hanya melaporkan satu orang yakni Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Periksa Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung Selama 2 Jam, Ini Hasilnya
Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.
Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.
Terlapor Syfarudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa.
Pengacara Korban Sebut Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Pelecehan Seksual Melalui Video Call
Korban dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung akhirnya berani melapor polisi.
Korban didampingi pengacaranya Busman Rasyid sudah membuat laporan di Polda Sulbar dengan nomor aduan polisi LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Busman menyebut, kliennya tak hanya mendapatkan pelecehan seksual secara langsung tapi juga melalui video call.
"Jadi korban ini divideo call oleh terduga pelaku (Kakanwil Kemenag Sulbar) dan melakukan asusila kepada korbannya, ada beberapa bukti kami kantongi," ungkap Busman saat ditemui di SPKT Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Serahkan Barang Bukti Foto dan Pakaian
Menurut Busman, bisa jadi korban akan terus bertambah karena ada beberapa keterangan korban lainya juga.
"Kami percaya korban ini akan terus bertambah, berdasarkan beberapa bukti keterangan dari korban lainya juga," ujarnya.
Kasus Ditangani Unit PPA Polda Sulbar
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, laporan dengan nomor LP/B/10/III/2024/SPKT Polda Sulbar tentang dugaan pelecehan seksual kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung sudah berproses.
Kombes Pol Slamet Wahyudi menuturkan, laporan tersebut ditangani oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan lengkap dari penyidik. Namun, kami meyakini bahwa penyidikan ini akan menghasilkan kejelasan atas kasus ini,” kata perwira polisi tiga bunga itu.
Sesuai laporan korban, kasus tersebut bermulai dari Juli tahun 2023.
Kemudian berlanjut hingga Oktober 2023.
Salah satu tempat kejadian adalah di rumah jabatan Kakanwil Kemenag Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju.
Lokasinya tak jauh dari kantor wilayah Kemenag Sulbar.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar Kini Dikawal 2 Polisi Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan, Ini Penjelasan Humas
Pelaku diduga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Saat itu, korban diketahui bertugas sebagai pramubakti di rumah jabatan kakanwil Kemanag Sulbar.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut setelah tak kuat lagi mengalami intimidasi dari atasannya.
Korban bersama sang suami sudah merasa diinjak-injak harga dirinya.
Kuasa hukum korban, Busman berharap proses hukum ini memberikan keadilan bagi korban serta membawa kasus ini kepada titik terang sesungguhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Besok, Polda Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar,