TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok ayah di Jakarta yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Pelaku berinisial SN merupakan petugas pemadam kebakaran di Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan SN hanya pegawai honorer dan bukan aparatur sipil negara (ASN).
"Tadi pagi kami sudah panggil yang bersangkutan, kami BAP. Dipanggil oleh (Damkar) Jakarta Timur."
"Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP, dia tenaga honorer," ungkapnya, Rabu (20/3/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
SN sempat membantah melakukan pencabulan saat diperiksa atasannya di Damkar.
"Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindaklanjuti. Itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian," tuturnya.
Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak."
"Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terangnya.
Dilaporkan Ibu Korban
Baca juga: Awal Kasus Damkar Cabuli Anak Kandung Terungkap, Pelaku Ajak Korban Menginap di Rumahnya
Korban yang berinisial S (5) melaporkan kejadian yang dialaminya ke ibu kandung yang berinisial PA.
PA telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024 lalu dengan terlapor mantan suaminya, SN.
Diketahui, PA dan SN telah bercerai sejak 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan yang diterima merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur.