TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, menjadi tersangka setelah membakar tiga orang temannya.
Santri berinisial EDP (16) membakar tiga temannya yang mengakibatkan dua di antaranya meninggal dunia.
Satu orang lagi selamat dengan luka bakar.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira.
Ia menuturkan, EDP melakukan hal tersebut karena sakit hati sering jadi korban perundungan atau bullying oleh para korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering di-bully oleh para korban. Pelaku juga mengaku sering mengalami kekerasan selama berada di pondok," ungkap Tony saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dua korban yang meninggal yakni FTP (18) asal Bekasi, Jabar dan NMA (14) asal Siak, Riau.
Lalu, korban selamat yang alami luka bakar berinisial SP (16).
Kini EDP telah ditangkap dan jadi tersangka.
EDP pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Diketahui, pelaku membakar kamar pondok tempat korban tidur pada Minggu (18/2/2024) lalu.
Baca juga: Update Kasus Tewasnya Santri di Tebo Jambi, Diduga Dianiaya Senior, Tersangka Diumumkan Hari Ini
Hingga pada akhirnya orang tua FTP melaporkan hal tersebut ke polisi.
Setelah melalui proses panjang, pelaku diringkus pada Kamis (21/3/2024).
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (21/3/2024), dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ujar Tony.
Santri Ponpes di Lampung Tewas, Senior Jadi Tersangka
Seorang santri berinisial MF (16) tewas di tangan seniornya sendiri.
MF merupakan santri di sebuah Ponpes di Kalianda, Lampung Selatan.
MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2023)
Meninggalnya MF diduga karena ia mendapatkan hukuman dari seniornya.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, satu tersangka yakni A (17).
"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial A (17) merupakan sesama santri yang juga ikut eskul pencak silat di pondok pesantren itu," kata Yusriandi, Rabu (13/3/2024).
Mengutip TribunLampung.co.id, A ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia memukul korban yang diduga jadi penyebab korban meninggal dunia.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena ia memukul korban, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia," sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa 12 saksi.
"Sebelum menentukan tersangka, sebelumnya kami sudah memeriksa 12 orang saksi. Mulai dari 4 pelatih pencak silat dan 6 santri di ponpes itu, saksi ahli dari pihak PSHT, orangtua korban, hingga pemilik ponpes tersebut," ujarnya.
Kini, A direjar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan terancam 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Santri Ponpes Miftahul Huda Tewas, Senior Pencak Silat Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Idon Tanjung)(TribunLampung.co.id, Dominius Desmantri Barus)