"Motifnya untuk kebutuhan ekonomi, masih kami dalami untuk apa (penghasilan) yang sudah didapat," lanjutnya.
Sebelum membuka praktik, pelaku sempat mengenyam pendidikan kesehatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES).
Penyidik masih mendalami jurusan yang diambil pelaku selama berkuliah di STIKES.
Baca juga: Viral Polisi Gadungan di Bandung Pacari dan Tipu Korban hingga Ratusan Juta, Kini Berhasil Diamankan
"Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati," imbuhnya.
Sebelum menjadi dokter gadungan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau 312 UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sanksinya ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandasnya.
Sejumlah barang bukti yang ada di klinik juga diamankan mulai dari baju dokter hingga sejumlah alat medis.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curhat Orang Tua Pasien Dokter Gadungan di Bekasi, Anak Nangis Kejer Operasi Telinga Tanpa Dibius
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)