TRIBUNNEWS.COM - Aiptu FN, oknum Polres Lubuklinggau yang terlibat kasus penembakan menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN menyerahkan diri setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aiptu FN juga menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Bid Propam Polda Sumsel masih mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Aiptu FN.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," paparnya, Senin (25/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aiptu FN sesuai dengan pelanggaran kode etik bisa berupa demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tuturnya.
Menurut Kombes Pol Agus Halimudin, pelanggaran yang dilakukan Aiptu FN yakni penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," tegasnya.
Motif kasus penembakan dan penusukan lantaran Aiptu FN ingin melindungi istri dan anaknya yang berada di dalam mobil.
"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," tukasnya.
Baca juga: Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan Aiptu FN kabur ke Kabupaten Musi Rawas (Mura) setelah melakukan penembakan.
"Tadi pagi subuh sudah tiba dan sudah menjalani pemeriksaan intensif di Dit reskrimum," ucapnya.
Aiptu FN kooperatif saat diamankan Polres Lubuklinggau dengan dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel.