News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Aiptu FN seusai Tembak 2 Debt Collector, Sempat Masuk DPO, Kini Serahkan Diri ke Polda Sumsel

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik debt collector yang terlibat perselisihan dengan suaminya ke Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).

"Kami telah berkomunikasi berhasil memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan di suatu tempat di daerah Petunang Mura, berkomunikasi kepada yang bersangkutan kita bawa kita kawal ke Mapolda Sumsel," jelasnya.

Kata Kuasa Hukum Aiptu FN

Kuasa hukum Aiput FN, Rizal Syamsul SH menyatakan kliennya dalam kondisi terdesak lantaran kedua debt collector meminta STNK mobil secara paksa.

Aiptu FN juga mendapat intimidasi saat berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.

Baca juga: Polisi Tembak Debt Collector, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang hingga Kata Kuasa Hukum

"Anak klien trauma karena peristiwa itu. Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," paparnya, Minggu (24/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Menurut Rizal Syamsul, kliennya tidak mengenal para debt collector dan tidak memiliki perjanjian utang.

"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," imbuhnya.

Sempat terjadi perkelahian antara Aiptu FN dengan debt collector, namun karena kalah jumlah Aiptu FN mengambil senjata api dari dalam mobil.

"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " ucapnya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Dilaporkan, Ponselnya Tak Aktif

Merasa dirugikan dalam kasus ini, pihak Aiptu FN akan melaporkan balik para debt collector yang meminta paksa STNK mobil.

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan."

"Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," pungkasnya.

Sosok Aiptu FN

Mantan atasan Aiptu FN di Polsek Lubuklinggau Selatan, AKP (Purn) Hilal Subhi mengatakan pelaku merupakan anggota polisi yang berprestasi dan selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat bertugas.

Ia mengaku terkejut ketika mendapat kabar Aiptu FN melakukan penyerangan menggunakan pistol.

"Kenal sudah lama, semenjak jadi Polisi sudah kenal, apalagi semenjak jadi anak buah di Polsek (jadi kanit)." ungkap Hilal pada Tribunsumsel.com, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Polisi Temukan 2 Pistol serta Dua Butir Peluru Tajam Saat Geledah Rumah Koboi Jalanan di Mampang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini