News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pembunuhan Petani Kepiting di Surabaya Ditangkap, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. - Seorang pencari kepiting di Surabaya, Jawa Timur bernama M Hudoyo (45) ditemukan tewas pada Selasa (19/3/2024) lalu. Pelaku pembunuhan ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap petani kepiting liar bernama M Hudoyo (45).

Pelaku yang bernama Willy (42) kabur ke Jember, Jawa Timur seusai membunuh korban pada Selasa (19/3/2024) lalu.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara mengatakan pelaku meninggalkan jasad korban di tambak.

Pelaku dan korban merupakan petani kepiting liar, namun nama pelaku belum terdaftar sebagai petani di Medokan, Semampir. 

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah celurit milik pelaku dan seekor kepiting.

"Korban dibunuh ketika mencari rezeki di kawasan tambak Keputih. Kepiting itu hasil tangkapan korban," ungkapnya, Senin (25/3/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Kompol Made Patera Negara menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan lereng Gunung Argopuro tepatnya di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Jember.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibunuh pada Senin (18/3/2024) malam.

Pelaku sudah menyiapkan celurit dari rumah dan bersembunyi di semak-semak untuk menyerang korban.

Saat korban lengah, pelaku membacok korban menggunakan celurit dan mengenai dada atas sebelah kiri korban.

"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. Dan tersangka sempat mengejar korban, namun tidak ketemu," lanjutnya.

Baca juga: Remaja di Lampung jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi, Bawa Kabur Mobil Korban

Korban tewas karena kehabisan darah saat berlari menyelamatkan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Barang bukti kepiting itu akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini