Setelah dipastikan tak ada orang lain dan korban lengah, pelaku langsung membacok leher korban.
Namun, sabetan tersebut justru terkena dada atas sebelah kiri korban.
"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya,"
"Tersangka sempat mengejar korban, namun tidak ketemu," ucapnya.
Diduga, korban meninggal setelah kehilangan banyak darah saat berlari.
Namun, pelaku mengira korban masih hidup dan hendak balas dendam.
Pelaku pun akhirnya bersembunyi di daerah asalnya di Jember.
Kini, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Ditambah lagi, Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Ia pun terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ditanya soal motif, Made menuturkan bahwa pelaku tega melancarkan aksinya lantaran dipicu perebutan wilayah perburuan kepiting.
"Barang bukti kepiting itu akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting. Memperkuat bukti korban sebagai pencari kepiting."
"Nah, karena barang bukti adalah makhluk hidup tentu tidak kami simpan sampai sidang selesai. Tapi kami foto dan video, dan itulah yang kami jadikan bukti di meja hijau," tandas Made.