TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang menunjukkan seorang karyawan agen Bank ditodong pistol viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @memomedsos, Kamis (28/3/2024) lalu memperlihatkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Terlihat seorang karyawan agen Bank tengah duduk sambil memainkan ponselnya.
Tak lama kemudian, datanglah pria menggunakan topi dan jaket berwarna hitam ke kios tersebut.
Pria yang juga mengenakan masker dan celana jeans itu mendekati sang karyawan.
Kemudian pria misterius itu secara tiba tiba mengeluarkan diduga senjata api (senpi) atau pistol ke karyawan tersebut.
Sontak saja sang karyawan terlihat kaget.
Pelaku dengan cepat merampas ponsel yang tepat berada di depannya sembari terus menodongkan pistolnya.
Berdasarkan keterangan di unggahan, pelaku panik saat korban berteriak maling.
“Usai merampas Handphone korban, pelaku melarikan diri karena korban berteriak maling dan minta tolong,” tulis keterangan di unggahan.
Peristiwa tersebut terjadi di kantor agen bank Sukasari, Dusun Guyangan, Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (27/3/2024) malam.
Mengutip dari TribunJatim.com, rupanya sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat bertanya ke korban terkait setor simpanan di agen tersebut.
Baca juga: Viral Pria Todong Pistol di Mampang: Garang di Jalan, Cengar-cengir saat Ditangkap Polisi
Usai korban menjawab bisa, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Korban berinisial YN itu sempat berusaha merebut ponselnya, namun tak kuasa.
Kepada Kapolsek Turi, Iptu Kusnandar bersama Kanit Reskrim, Aiptu Bambang S dan piket Reskrim Polres Lamongan yang tiba di lokasi kejadian, YN mengaku tidak sempat melihat pelat nomor motor pelaku.
"Yang saya lihat jelas motornya Honda Scoopy warna merah. Kabur ke selatan," kata YN pada polisi, Kamis (28/3/2024).
Kapolsek Turi, Iptu Kusnandar melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Terkait senpi yang dibawa pelaku, ia belum bisa memastikan apakah pistol itu asli atau mainan.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan Rp 2,5 juta. Nilai ponsel yang dibawa kabur pelaku," katanya.
Pencurian dengan kekerasan ini masuk dalam pasal 365 KUHP.
Iptu Kusnandar berharap, masyarakat yang mempunyai informasi terkait peristiwa tersebut bisa membantu petugas untuk melapor.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pura-pura Mau Setor, Pria di Lamongan Todongkan Senjata Api ke Karyawan Agen Bank, Embat Ponsel
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)