News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Penganiayaan Santri di Kediri, Dua Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Keluarga terdakwa kasus penganiayaan santri hingga meninggal di Kediri mengaku kecewa pada pondok pesantren (Ponpes) Al-Ishlahiyyah.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNNEWS.COM - Dua santri di Kediri, Jawa Timur yang berstatus terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal menjalani proses peradilan pada Kamis (28/3/2024).

Santri berinisial AK (17) dan AF (16) divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim satu tahun lebih sedikit ketimbang tuntutan JPU.

"Kemarin sudah disampaikan vonis hukuman oleh hakim. Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan karena ada pengurangan hukuman satu tahun. Ada waktu 7 hari untuk merespons hasil putusan ini," kata salah satu JPU Nanda Yoga Rohmana, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ulinnuha mengaku pihaknya masih belum puas terhadap putusan hakim. Sebab, penasehat hukum masih berupaya untuk meringankan lagi hukuman yang diterima oleh para terdakwa.

Ulinnuha dan tim penasehat hukum terdakwa lain berharap pasal yang dijatuhkan adalah Pasal 351 soal penganiayaan dengan tuntutan pidana 2 tahun 8 bulan.

Sementara pasal yang dipakai saat ini adalah Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa anak.

"Harapan kami bisa turun lagi terkait hukuman. Yakni dengan dakwaan Pasal 351 sesuai pledoi kami. Tapi kami menghormati keputusan majelis hakim yang pasti ada pertimbangan tersendiri dalam kasus ini. Kami akan mengupayakan bersama keluarga di waktu 7 hari ini nanti," jelas Ulinnuha.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena terdakwa merupakan anak di bawah umum, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.

Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan satu tahun, yakni 6 tahun 6 bulan. Kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan satu pekan atau 7 hari untuk merespons putusan tersebut.

Baca juga: Santri di Tasikmalaya Jatuh dari lantai 3 Ponpes, Korban Sudah Hafal 30 Juz

Sebelumnya, kasus kematian santri di sebuah Ponpes di Kediri Jawa Timur belakangan mendapat perhatian.

Seorang santri tewas di Kediri setelah dianiaya dan dikeroyok di Pondok Pesantren.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini