TRIBUNNEWS.COM - Pelaku berinisial H dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di sebuah kos di Kotabaru, Gondokusuman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam rekonstruksi terungkap, H sempat menghilangkan barang bukti seusai membunuh korban, FD (23).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menjelaskan pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam sebanyak empat kal.
Barang bukti seperti senjata tajam hingga benda yang terkena bercak darah dibuang.
"Karena panik, tersangka bingung, membereasi barang yang kena darah kemudian tersangka kabur pakai motor korban," katanya, saat rekonstruksi, Senin (1/4/2024).
Kasatreskrim menyampaikan, rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin siang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan alat bukti di TKP.
Terdapat 30 adegan yang diperagakan tersangka dalam menghabisi korbannya.
Termasuk detik-detik tersangka mengenal korban melalui medsos, kemudian mengajak korban berkencan dan membawanya ke kamar kos yang ia sewa.
Sesampainya di kamar kos, korban tiba-tiba menolak untuk diajak kencan.
Tersangka pun akhirnya marah hingga terjadilah pertikaian yang berujung pembunuhan terhadap korban.
"Kami rekonstruksi berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan hasil di TKP. Nah, itu disimpulkan buku, pakaian yang kena darah dikumpulkan lalu dibuang ditempat sampah (dekat kos), lalu tersangka naik lagi masih ada barang, lalu dibuang lagi. Ya, itu salah satu bagian itu (menghilangkan) barang bukti," terang Probo.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Malam Paskah, Ibu di Kupang Tewas Dibunuh, Matanya Diambil
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
H terlihat mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan tangan dalam keadaan diborgol saat menjalani proses rekonstruksi tersebut.
Terungkap H melakukan pembunuhan lantaran kencannya dengan korban tiba-tiba dibatalkan.
Karena merasa kesal, H kemudian bertengkar dengan korban hingga selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian.
"Terjadinya cek-cok awalnya tersangka kenalan di medsos untuk kencan. Sesampainya di kamar kos, kencannya dibatalkan oleh korban. Kesalnya karena pembatalan kencan saja," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, seusai menggelar rekonstruksi.
Probo menyampaikan, korban baru pertama kali datang ke kos tersangka dengan maksud untuk berkencan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Korban dan Tersangka Kenal di Sosial Media
Tidak dijelaskan secara pasti alasan korban tiba-tiba membatalkan kencannya dengan pelaku.
Penyidik kepolisian juga tidak menemukan adanya persetubuhan antara pelaku dengan korban.
"Tidak ada, persetubuhan tidak ada," tegas Probo.
Berdasarkan fakta yang ada, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasalnya kami bikin berlapis, walau tidak berencana tapi ada pisau disitu (dikamarnya) jadi pasal 340 KUHP, 338 KUHP 353 ayat 3 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, ancamannya yang terberat hukuman mati," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka H Peragakan 30 Adegan Pembunuhan Gadis Muda di Kamar Kos di Kotabaru Yogyakarta