News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Korban dan Tersangka Kenal di Sosial Media

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial FD (23) di sebuah kamar kos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) silam.

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan wanita di sebuah kos di Kotabaru, Gondokusuman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korban yang berinisial FD (23) ditemukan membusuk di kamar kos pada Sabtu (24/2/2024) lalu.

Setelah menjadi buron, tersangka pembunuhan yang berinisial H (30) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/3/2024).

H dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan H dan korban berkenalan di sosial media.

Keduanya kemudian bertemu di kos H pada Selasa (20/2/2024).

"Di sana (kamar kos) terjadi pertengkaran (tersangka dan korban) tersangka mabuk, emosi kemudian ada pisau, dilakukan penusukan sampai (korban) meninggal," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJogja.com.

H kemudian melarikan diri ke Bandung menggunakan sepeda motor milik korban.

"Tersangka kabur dengan membawa kendaraan dari korban dan membuang pisau. Menurut pengakuannya (pisau) dibuang di parit, daerah Cicalengka Jawa Barat," tuturnya.

Pemicu pertengkaran antara tersangka dan korban masih didalami.

"Hasil interogasi sementara karena mereka kenalan, lalu terjadi pertengkaran (cekcok) ini masih kami dalami yang mengakibatkan tersangka emosi masih kami dalami," bebernya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Agen Perbankan di Indramayu, Pelaku Buang Barang Bukti

Berdasarkan hasil autopsi jenazah, tak ada tanda kasus rudapaksa yang dilakukan H.

Sebanyak 11 luka ditemukan di jenazah terdiri dari luka sayatan hingga luka tusukan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, H dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini