TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami calon siswa (casis) Bintara TNI bernama Iwan Sutrisman (21) asal Desa Lahusa Idano Tae, Gomo, Kepulauan Nias, Sumatra Utara.
Ia dan keluarganya ditipu oknum TNI bernama Serda Adan Aryan Marsal yang sehari-hari bertugas di Bagian Urusan Pemeliharan dan Ketertiban (Baur Hartib) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Nias.
Selain pihak keluarga dimintai uang sogokan Rp 200 juta, nyawa Iwan juga melayang di tangan Serda Adan.
Keluarga mengira sang anak sudah bergabung menjadi anggota TNI, sebagaimana dikabarkan Serda Adan.
Namun, ternyata sang anak justru meninggal dunia di tangan oknum anggota TNI tersebut.
Lantas, bagaimana kronologis peristiwa sadis ini bisa terjadi?
Awalnya, Iwan Sutrisman gagal mendaftar Bintara TNI AL Gelombang 2 Tahun 2022.
Tingginya harapan ingin menjadi anggota TNI membuat Iwan dan keluarganya mencari jalan pintas.
Antonius Paiman Telaumbanua, saudara dari Iwan, lalu menjumpai Serda Adan untuk mencari tahu tentang jalur yang bisa membantu meluluskan seleksi.
Serda Adan menyebut bisa membantu meloloskan dengan jaminan uang sebesar kurang lebih Rp200 juta.
Ia lalu menyarankan kepada keluarga korban untuk mendaftar di TNI AL Lanal II Padang dengan biaya yang sudah disepakati.
Baca juga: Kronologis Lengkap Pemuda Nias Dibunuh Oknum PM, Keluarga Korban Kira Anaknya Sudah Jadi Bintara TNI
Serda Adan beralasan mempunyai keluarga di Padang yang bisa membantu meluluskan korban.
Korban lalu diberangkatkan ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli, 16 Desember 2022.
Pada 22 Desember 2022, Serda Adan sempat mengirimkan foto Iwan Sutrisman berpakaian TNI kepada keluarga korban.
Ia menyampaikan bahwa Iwan Sutrisman sudah lulus seleksi dan akan mengikuti Pendidikan di Tanjung Uban, Bintan, Riau.
Serda Adan pun meminta keluarga korban agar mentransfer biaya penerimaan seleksi tersebut disertai dengan dua ekor burung murai batu seharga Rp14 juta pada April 2023.
Tidak berhenti sampai di situ, Serda Adan juga meminta keluarga korban menghadiri pelantikan di Tanjung Uban pada Oktober 2023.
Namun, di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan korban karena pelaku menyebut Iwan bertugas sebagai Marinir.
Keluarga korban mulai curiga dan melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.
Setelah diselidiki, korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Adan dan rekannya bernama Muhammad Alfin Andrian alias Alvin (22).
Pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2024 di kawasan Sawahlunto, Sumatra Barat, atau 8 hari setelah keberangkatan Iwan dari Nias ke Padang.
Korban dibunuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.
Baca juga: Oknum Kepala Puskesmas di Nias Selatan Dipolisikan Usai Digerebek Berduaan dengan Anak di Bawah Umur
Serda Adan jadi Tersangka
Atas peristiwa itu, Serda Adan lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3/2024), oleh Denpom.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias, Mayor Laut Afrizal, mengatakan awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah diselidiki lebih dalam, Serda Adan akhirnya mengakui perbuatan sadis tersebut.
Kini, Serda Adan juga sudah dikirim ke Lantamal II Padang.
Pasalnya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias."
"Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Afrizal, Sabtu (30/3/2024).
Dikutip dari TribunMedan.com, dalam kasus ini, Serda Adan terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Pembunuh lainnya, Alfin, juga telah ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).
Penangkapan Alfin dilakukan oleh tim gabungan Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, dan Satreskrim Polres Solok Kota.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul SERDA Adan Marsal Dijerat Pasal 340 Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana terhadap Iwan Telaumbanua
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)(Tribun-Medan.com/Abdi Tumanggor)