Korban kemudian difoto Serda AAM dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.
"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya."
"Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Casis TNI, Identitasnya Tak Terungkap, Dikuburkan di Pemakaman Covid
Serda AAM melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.
Ia menambahkan, Serda AAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.
Afrizal menerangkan, Serda AAM sempat ingin kabur ke Padang.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.
Baca juga: 45 Kali Serda Adan Minta Keluarga Iwan Casis TNI Transfer Uang, Padahal Sudah Bunuh Korban
Akibat perbuatannya, Serda AAM dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana.
Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapisĀ
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. "
"Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Imingi Uang Rp30 Juta pada Eksekutor Pembunuhan Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)