News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Karcis Parkir Ditempeli Tarif Titip Helm Rp1.000, Dishub Yogyakarta: Jukirnya Terlalu Kreatif

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah foto yang memperlihatkan karcis parkir ditempeli tarif tambahan sebesar Rp1.000 untuk penitipan helm di Yogyakarta menjadi viral.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan karcis parkir ditempeli tarif tambahan sebesar Rp1.000 untuk penitipan helm di Yogyakarta menjadi viral di media sosial.

Karcis berlogo Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tarif Rp2000 distaples kertas kecil bertulis 'Titip Helm Rp1.000'.

Tampak peraturan resmi tertulis di karcis bertinta merah muda tersebut.

Bahkan, kehilangan juga akan ditanggung oleh juru parkir (jukir) separuh dari besaran kerugian pelanggan.

'Karcis sebagai bukti ganti rugi kehilangan sebesar 50 persen oleh juru parkir' bunyi aturan Perda No. 1 Tahun 2020.

Foto tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover pada Senin (1/4/2024).

Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 179,3 ribu penayangan.

Penjelasan Dishub

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan, penyelenggara jasa parkir supaya tidak menerapkan tarif tambahan di luar biaya yang diatur selaras Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto.

Dia menyebut, yang dilakukan oleh jukir tersebut adalah hal yang menyalahi aturan.

Baca juga: Viral Juru Parkir Liar Ancam Kempesi Ban Mobil Akibat Bayar Cuma Rp2.000, Berakhir Dimediasi Polisi

"Saya ketawa melihat info itu, kemarin dapat info itu dari medsos. Kalau kita lihat karcis resmi, tarif kan Rp2.000, dia tambahi tempelan biaya penitipan helm Rp1.000," ujarnya.

Dikatakan Golkari, belum ada kejelasan terkait lokasi kejadian tersebut sehingga jukirnya pun masih dalam proses pencarian.

"Info di medsos ini kan belum ada kejelasan lokasinya di mana. Sebenarnya, kalau ada kejelasan, kami bisa segera menemukan jukirnya siapa," ungkap Golkari pada Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, penelusuran akan dilakukan melalui nomor register dalam karcis parkir itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini