TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram perempuan bernama Rully Febriana alias Vebi Berbie diringkus jajaran Direskrimum Polda Jatim.
Ia ditangkap bersama teman-temannya yang melakukan penipuan investasi bodong.
Mereka semua tergabung dalam CV Cuan Group.
Dalam unggahan-unggahannya, wanita 29 tahun yang tinggal di Dusun Legundi, Krikilan, Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ini kerap mengunggah momen-momen liburan dan gaya hidup hedon.
Diduga, barang yang ia dapatkan adalah hasil dari melakukan penipuan.
Vebi sendiri dalam CV Cuan Group bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan.
Uang dari para anggota yang jadi korban tersebut digunakan untuk hidup mewah hingga perawatan.
Mengutip TribunJatim.com, Vebi kerap mencari korban baru.
Vebi tak sendiri, ia salah satu dari tiga selebgram yang telah ditahan Polda Jatim dan ditetapkan jadi tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Alexa Dewi (29), warga Jombang yang merupakan Dirut CV Cuan Group, lalu Mita Resa (25) warga Sampang, dan terakhir Rully Febriana (29).
Dari aksi penipuan ini, total kerugian mencapai Rp4,8 miliar yang didapatkan dari ratusan membernya.
Baca juga: Selebgram Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 Miliar Asal Gresik Ambruk di Polda Jatim, Korban: Drama
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Tanottama, menuturkan tiga orang tersebut tak mampu mengembalikan uang tersebut secara keseluruhan.
"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan."
"Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).