Ia menambahkan para tersangka menggunakan skema-skema tertentu untuk melakukan penipuan kepada para korbannya.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Pingsan saat Konferensi Pers
Saat konferensi pers yang dilakukan di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (5/4/2024), seorang Rully Febriana atau Vebi pingsan.
Ia pingsan saat AKBP Piter sedang menerangkan kronologi kasus penipuan yang sudah dilakukan CV Cuan Group sejak 2023 silam ini.
Vebi terlihat tiba-tiba pingsan dan anggota kepolisian langsung sigap membopong tersangka.
Tersangka pun diberikan pertolongan pertama lalu dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya bersama tersangka lainnya.
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
TribunJatim.com mewartakan salah satu korban, Ica Carolin (27), merespons hal tersebut.
Ia merespons dengan ketus soal pingsannya Vebi tersebut.
Ica yang ikut dalam konferens pers tersebut menganggap bahwa pingsannya Vebi merupakan akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal, sosok Tersangka RF dianggap kerap memanipulasi perilaku untuk menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Selebgram Gresik Raup Cuan dari Kasus Arisan Bodong, Gaya Hidup Mewah, Polda: Tambal Sulam
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)