TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Rully Febriana (29) alias Veby Barbie, seorang selebgram asal Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group.
Saat polisi menggelar konferensi pers, Rully Febriana pura-pura pingsan di Polda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang.
Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023.
Baca juga: Pengakuan Korban Arisan Bodong di Jabar, Kerugian Capai Rp3 Miliar, Dilaporkan ke Polres Purwakarta
Rully ambruk terjerembab di lantai karena pingsan. Sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Rully menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.
Setelah tersangka Rully Febriana siuman usai diberikan penanganan pertama. Para penyidik memutuskan mengevakuasi Rully menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulans milik Bidang Dokkes Polda Jatim.
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Ica Carolin (27), korban investasi tersebut menilai Rully hanya drama pingsan.
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal, sosok RF dianggap kerap memanipulasi perilaku menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," kata dia.
Sekadar diketahui, tiga orang petinggi bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group telah ditahan Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.
Ketiga tersangka itu, berinisial Alexa Dewi (29) sebagai Founder atau direktur utama (Dirut). Kemudian, Rully Febriana sebagai komisaris pertama perusahaan dan MR merupakan selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua.
Baca juga: Tersangka Penipu Bermodus Arisan Bodong Ditangkap Polres Jepara, Raup Rp1,2 Miliar dari Korban
Tersangka lainnya adalah Mita Resa. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
Kronologis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rully Febriana bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit.
Uang para member yang jadi korban yang digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan, membeli mobil dan lain sebagainya. Dia mencari korban baru dengan iming-iming profit besar.
Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.
Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara
Mereka para selebgram yang menajdi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.
Sedangkan, Mita Resa (25) warga Sampang, dan Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV Cuan Group.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil.
Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.
"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).
Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka.
Piter menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya aset bangunan, kendaraan atau perhiasan yang dapat disita dari para tersangka.
Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara
Pasalnya, para tersangka menghabiskan uang tersebut, untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.
Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.
Selesai berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.
"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.
Piter menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.
Bermula, pada Februari 2023, Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.
Kemudian, Tersangka Rully Febriana
Grup meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.
Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.
Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
Skema kedua.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Ogan Komering Ulu, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah
Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.
Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.
Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.
Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.
Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal
55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Rully Febriana alias Vebi tersangka bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group yang menipu ratusan orang member dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar, mendadak pingsan ditengah konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Pingsannya Tersangka Rully Febriana terjadi saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023 silam.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tampang Selebgram asal Gresik yang Ambruk di Polda Jatim, Gaya Hidupnya Mewah Hasil Menipu
dan
BREAKING NEWS 1 Selebgram Tersangka Arisan Bodong Pingsan saat Konferensi Pers, Korban: Drama