News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Tewas di Kediri

Penyebab Yusa Cahyo Tega Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Gelap Mata karena Utang Rp12 Juta

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pemakaman keluarga korban di TPU Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Jumat (6/12/2024) dan (Kanan) Yusa, pelaku pembunuhan keluarga guru di Ngancar, Kabupaten Kediri, saat dipapah memasuki ruangna konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan satu keluarga di Desa Pandatoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/12/2024).

Pelaku, Yusa Cahyo Utomo (35), nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, suaminya Agus Komarudin, dan anak mereka yang berusia 12 tahun, CAW, karena terlilit utang.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, menjelaskan Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan.

Selain itu, Yusa juga memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya yang belum dilunasi.

"Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan," kata Endra pada Kamis (12/12/2024).

Endra menambahkan, Yusa diketahui tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap. Untuk itu ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk. 

Penolakan Meminjam Uang

Yusa sebelumnya datang ke rumah kakaknya pada Minggu (11/12/2024) untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak karena utang yang belum dilunasi.

Penolakan ini memicu rasa sakit hati yang mendalam bagi Yusa.

"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.

Proses Penangkapan

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Kediri: Yusa Tak Habisi Anak Bungsu Korban

Yusa ditangkap di Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan.

Polisi mengungkap Yusa merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan.

Saat ini, Polres Kediri masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas kasus untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Terbelit Utang Rp 12 Juta, Sakit Hati Korban Tidak Meminjami Uang

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini