TRIBUNNEWS.COM - Polresta Bandung menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang bocah berusia 4 tahun meninggal.
Tersangka yang bernama Mulyadi alias Ujang (31) dihadirkan dalam konferensi pers, Minggu (7/4/2024).
Terungkap detik-detik tersangka menganiaya anak tirinya berinisial BTM (4).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban tewas dalam perjalanan pulang kampung ke Purwakarta, Jumat (5/4/2024) pagi.
"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dengan kedua anak yang bertengkar ini.
"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini, di bagian ulu hati."
"Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.
Kusworo mengatakan, anak tersebut muntah-muntah sampai tidak bisa makan.
Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat.
"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi."
Baca juga: Motif Pria di Sidoarjo Rampok Minimarket dan Aniaya Kasir hingga Tewas, Wajah Pelaku Terekam CCTV
"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.
Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.
"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.
Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu, anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.
"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.
Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.
"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Diduga Aniaya Tahanan, Terungkap saat Tahanan Dijenguk Keluarga
Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.
Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.
Meninggal dalam Pelukan Ibu
Nahas benar nasib yang dialami Yuni Trisnamawati, 33 tahun, seorang ibu dari Purwakarta.
Yuni Trisnawati adalah ibu yang baru saja kehilangan putranya yang berusia 4 tahun, BTM.
BTM diduga kuat jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya sendiri, Ujang Mulyadi, 31 tahun.
Baca juga: Pria di Pariaman Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Berpura-pura Angkat Telepon dan Melarikan Diri
Ironisnya, BTM meninggal saat Yuni Trisnawati mampir ke kantor polisi untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut.
BTM diketahui meninggal dalam pelukan ibundanya.
Tragedi yang menimpa Yuni Trisnawati ini bermula ketika dia dan 2 anaknya menjadi korban KDRT yang dilakukan Ujang Mulyadi.
Kamis (4/4/2024), BTM diduga kuat mendapatkan penganiayaan dari ayah tirinya di rumah mereka di Citarik, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Awalnya disuruh ke warung sama suami, tiba-tiba pulang anak sudah basah kuyup, terus engga lama dibawa nongkrong sama suami," kata Yuni Trisnawati saat ditemui Tribunjabar.id di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, Jumat (5/4/2024).
"Kemudian, pas pulang nongkrong, anak tuh tiba-tiba masuk kamar, anak ngeluh sakit, perutnya sakit habis itu muntah-muntah dari sore sampai malam."
Malamnya, Ujang mencoba menyuapi BTM yang mengeluh sakit di bagian perut.
Baca juga: Oknum Polisi di Mapolsek Baruga Diduga Aniaya Tahanan, Korban Mengaku Diketapel dari Jarak Dekat
Namun, BTM menolak untuk disuapi ayah tirinya.
Mendapat penolakan dari anak tirinya, Ujang Mulyadi emosi.
Dia kemudian mengusir Yuni Trisnawati dan kedua anaknya.
Kamis (4/4/2024) malam itu juga, Yuni Trisnawati dan kedua anaknya memutuskan pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Mereka baru sampai di Purwakarta Jumat (5/4/2024) pagi.
"Akhirnya pulang ke Purwakarta, naik bus dari Bandung. Sampai di Purwakarta pagi ini, Jumat (5/4)," jelasnya.
"Turun dari bus itu lanjut naik angkot, tapi sebelum pulang mau laporan dulu ke polisi. Di kantor polisi baru ketauan anak itu sudah kaku, sudah meninggal."
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Ayah Tiri Habisi Balita di Cicalengka, BMT sampai Terjengkang Dihantam di Bagian Ini