Sementara terkait pernyataan Mbah Benu yang menelepon Allah, Ketua MUI Asrorun Ni'am menilai pernyataan itu merupakan sebuah kesalahan sehingga perlu diingatkan.
"Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan. Bisa jadi dia melakukannya karena ketidaktahuan, maka tugas kita memberi tahu, kalau dia lalai, diingatkan," kata Ni'am kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Pimpinan Jemaah Aolia Gunungkidul Telepon Allah Dalam Penentuan 1 Syawal
Ni'am memandang praktik agama tersebut bisa dikatakan menyimpang jika dilakukan dalam kondisi kesadaran penuh. Menurutnya, jika mengikuti praktik tersebut hukumnya haram.
"Kalau praktik keagamaan itu dilakukan dengan kesadaran dan menjadi keyakinan keagamaannya, maka itu termasuk pemahaman dan praktik keagamaan yang menyimpang, mengikutinya haram," ujarnya.
Ni'am menyampaikan puasa Ramadan termasuk dalam ibadah mahdlah. Penentuan awal dan akhir ibadah telah ditetapkan oleh syariah. Menurutnya, Pelaksanaannya mesti berlandaskan ilmu agama serta keahlian.
"Tidak boleh hanya didasarkan pada kejahilan. Bagi yang tidak memiliki ilmu dan keahlian, wajib mengikuti yang punya ilmu dan keahlian. Tidak boleh menjalankan ibadah dengan mengikuti orang yang tak punya ilmu di bidangnya," katanya.(tribun network/ndg/rik/den/dod)