News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 4 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Korban Terjungkal hingga Kepala Terbentur Tembok

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Bocah 4 tahun jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya sendiri, Ujang Mulyadi.

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan pria di Bandung, Jawa Barat bernama Ujang (31) terhadap anak tirinya, BTM (4).

Kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas saat ibunya hendak membuat laporan ke Polres Purwakarta, Jumat (5/4/2024).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan tersangka baru 4 bulan menikah dengan ibu korban, Yuni Trisnawati.

Yuni sudah memiliki tiga orang anak dari pernikahan sebelumnya.

"Jadi awal mulanya Kamis (4/4/2024), si anak (korban) berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," ungkapnya, Minggu (7/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Tersangka yang merasa terganggu kemudian menganiaya kedua anak tirinya.

"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini, di bagian ulu hati."

"Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," sambungnya.

Lantaran ibu korban tertidur, Ujang menggantikan menyuapi anak tirinya.

Emosi tersangka memuncak saat korban enggan makan meski sudah disuapi.

Baca juga: Motif Pria di Blora Bunuh Adik Kandung, Dapat Bisikan Gaib dari Almarhum Kakak, Pelaku Diduga ODGJ

"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi."

"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," ucapnya.

Ujang kemudian memukul korban di bagian kening sehingga korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok.

Selain melakukan penganiayaan, tersangka juga mengusir Yuni serta anak-anaknya.

Mereka untuk sementara tinggal di rumah ibu Yuni di Purwakarta.

Akibat perbuatannya, Ujang dapat dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Baca juga: Masalah Merokok Jadi Alasan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Korban Merasa Kesal

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng, mengatakan pelaku yang bernama Ujang Mulyadi (31) telah diamankan di Mapolresta Bandung.

"Jadi awalnya seluruh pelaporan berada di Purwakarta, namun lokasinya masuk ke wilayah Kabupaten Bandung. Kini pelaku sudah diamankan," ungkapnya, Jumat (5/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Proses penangkapan dilakukan sesuai personel Polresta Bandung mengantongi berkas pelaporan dari Polres Purwakarta.

"Itu menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

"Setelah mendapat laporan, kami bergerak, sekitar pukul 11.00 WIB, bisa mengamankan pelaku masih di wilayah Cicalengka, tapi bukan di rumahnya," tukasnya.

Ibu korban, Yuni Trisnawati, mengaku baru empat bulan menikah dengan pelaku.

Ia baru mengetahui anaknya menjadi korban KDRT saat pulang ke Purwakarta.

Baca juga: Motif Pria di Sidoarjo Rampok Minimarket dan Aniaya Kasir hingga Tewas, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Selain BTM, pelaku juga menganiaya satu anak Yuni lain di Cicalengka pada Kamis. 

"Awalnya disuruh ke warung sama suami, tiba-tiba pulang anak sudah basah kuyup, terus engga lama dibawa nongkrong sama suami," ucapnya.

Sepulang dari tempat tongkrongan pelaku, anaknya mengeluhkan sakit.

"Kemudian, pas pulang nongkrong, anak tuh tiba-tiba masuk kamar, anak ngeluh sakit, perutnya sakit habis itu muntah-muntah dari sore sampai malam," imbuhnya.

Saat malam hari, pelaku berusaha menyuapi BTM yang sedang sakit.

Namun, korban tidak mau makan sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

Baca juga: Petugas Damkar di Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung, Mantan Istri Mengaku Alami KDRT

Pelaku juga mengusir Yuni beserta kedua anaknya.

Yuni kemudian pergi ke rumah orang tuanya di Purwakarta menggunakan bus dan angkot.

"Turun dari bus itu lanjut naik angkot, tapi sebelum pulang mau laporan dulu ke polisi. Di kantor polisi baru ketauan anak itu sudah kaku, sudah meninggal," tuturnya.

"Memang sudah sering dianiaya, sudah bersabar sudah saya lindungi juga," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Ayah Tiri Habisi Balita di Cicalengka, BMT sampai Terjengkang Dihantam di Bagian Ini

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.iid/Luthfi Ahmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini