TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terjadi di Bali, Anindira Puspita istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD malah jadi tersangka dan ditahan.
Kini statusnya dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.
Mirisnya Anindira Puspita memiliki bayi berusia 1,5 tahun, dia dititipkan ke UPTD PPA Bali karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.
Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.
Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.
Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Baca juga: Pengendara Fortuner Pelat TNI Tabrak Mobil di Tol Japek, Marah Ngaku Pengacara hingga Adik Jenderal
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.