Jika Lettu Ckm drg MHA terbukti bersalah, maka layak dihukum secara peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam."
"Masih dalam proses, ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina."
"Ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)