TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami Anandira Puspita, istri seorang dokter TNI Angkatan Darat (AD) di Bali.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
Lettu Ckm drg MHA yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana disebut berselingkuh dengan 5 wanita.
Dilansir Tribun-Bali.com, Anandira ditetapkan tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun pasal yang menjerat Anandira yakni Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kini Anandira ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu ditangkap saat berada di SPBU Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).
Pilunya, Anandira memiliki bayi berusia 1,5 tahun yang memerlukan ASI.
Setelah ditahan, Anindira terpaksa menyusui bayinya di dalam tahanan.
Dengan kondisi tersebut, penahanan terhadap Anandira dialihkan ke tahanan rumah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemongan.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan Anandira.
Baca juga: Sosok Anandira Puspita, Istri Perwira TNI jadi Tersangka UU ITE, Bongkar Perselingkuhan Suami di IG
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar."
"Dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).
Luh mengatakan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.