Teman korban, ST merasa curiga lantaran Siti Juleha tak dapat dihubungi selama sehari.
ST kemudian membuat laporan ke Polsek dan Tim Prabu.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," jelasnya.
Baca juga: Diduga Ketakutan Dipenjara, Seorang Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Akhiri Hidupnya
Setiba di apartemen, petugas kepolisian menemukan jasad korban tergeletak dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Habisi Perempuan di Apartemen di Bandung, Tak Sanggup Bayar usai Kencan
(Tribunnewscom/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)