TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita ditemukan di kamar apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).
Wanita yang bernama Siti Juleha (31) merupakan tamu apartemen dan menjadi korban pembunuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban sempat menginap bersama seorang pria sebelum tewas.
Pria bernama Nico Heru Munandar (35) merupakan pelaku pembunuhan seusai wajahnya terekam kamera CCTV aparteman.
Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta menggunakan bus setelah melancarkan aksinya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan pelaku bertemu korban di apartemen untuk kencan pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 22.00.
Berdasarkan pengakuan pelaku, harga yang telah disepakati sebesar Rp2 juta untuk kencan selama 12 jam.
Korban tiba di apartemen diantar temannya yang berinisial ST menggunakan sepeda motor.
Sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta pulang dan menagih uang pembayaran sebesar Rp4 juta.
Namun, pelaku hanya mau membayar Rp1 juta lantaran korban pulang lebih cepat dari perjanjian.
"Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 Jam, maka pelaku harus membayar korban Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," ungkapnya, Senin (15/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Remaja 17 Jadi Kunci Terbongkarnya Kasus Pembunuhan di Makassar, VI: Saya Diminta Berbohong
Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Setelah itu, muka korban kemudian ditutup dengan mengunakan sweater milik korban," lanjutnya.
Pagi harinya, pelaku kabur ke Jakarta menggunakan bus dan meninggalkan jasad korban di apartemen.
Teman korban, ST merasa curiga lantaran Siti Juleha tak dapat dihubungi selama sehari.
ST kemudian membuat laporan ke Polsek dan Tim Prabu.
"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," jelasnya.
Baca juga: Diduga Ketakutan Dipenjara, Seorang Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Akhiri Hidupnya
Setiba di apartemen, petugas kepolisian menemukan jasad korban tergeletak dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Habisi Perempuan di Apartemen di Bandung, Tak Sanggup Bayar usai Kencan
(Tribunnewscom/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)