TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Nico Heru Munandar (35) membunuh teman kencannya, SJ (34) usai berhubungan badan.
Nico disebutkan marah karena SJ meminta bayaran Rp4 juta. Padahal, pengakuan Nico, mereka awalnya sepakat tarif Rp2 juta untuk long time.
Dikutip dari Tribun Jabar, SJ dibunuh di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Korban adalah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Baca juga: Diduga Ketakutan Dipenjara, Seorang Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Akhiri Hidupnya
Dia dibunuh oleh teman kencannya Nicko Heru Munandar (35) pada 10 April 2024 dini hari, lalu mayatnya ditemukan 11 April 2024.
"Iya benar, sesuai dengan KTP korban tercatat sebagai warga Kampung Gandok. Cuma sehari-hari tinggalnya di Bandung tidak di sini," ujar Kepala Desa Suntenjaya, Asep Wahono saat dihubungi, Senin (15/4/2024).
Asep mengatakan, pihak keluarga mendapat kabar dari polisi bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 10 April 2024 malam, lalu keluarga meminta Asep mendampingi memastikan kematian SJ ke kantor polisi.
"Kemudian saya bersama keluarga korban datang ke kantor (polisi), akhirnya polisi minta korban di autopsi karena ada indikasi pembunuhan," katanya.
Setelah dipastikan SJ jadi korban pembunuhan, pihak keluarga pun langsung membawa jenazah ke Kampung Gandok untuk dimakamkan di TPU sekitar rumah duka.
"Kemarin saya mendapat kabar, si orangnya (pelaku) sudah ditangkap di Jakarta," ucap Asep Wahono.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku bernama Nico Heru Munandar (35), warga Karawang itu diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
Dikatakan Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp2 juta untuk open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp4 juta," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung.
Sebelum dilakukan pembunuhan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok, karena korban meminta pulang sebelum waktunya.
"Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp 1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," katanya.
Baca juga: Suami di Makassar Bunuh Istri 6 Tahun Lalu Karena Cemburu Buta: Terungkap Setelah Anak Lapor Polisi