News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos, Sempat Berbohong saat Diperiksa

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suganda (kiri) pembunuh ibu dan anak di Palembang ditangkap, jenazah korban (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatra Selatan bernama Suganda terancam pasal berlapis.

Suganda membunuh istri dan anak dari mantan bosnya, Anung Kurniawan (42).

Kedua korban yang bernama Wasila (40) dan FA (14) dibunuh pada Senin (15/4/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengaku masih mendalami sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

"Tersangaka disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Dia masih kami dalami guna menguak tabir di balik kasus inji," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Adapun bunyi pasal 30 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

Maka diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, motif sakit hati dikarenakan gaji membuat Suganda gelap mata hingga akhirnya membunuh kedua korban.

Terungkap, Suganda sampai berkali-kali mengeksekusi kedua korban demi memastikan ibu dan anak tersebut benar-benar tewas.

Dari kronologi yang didapat polisi, Suganda sampai tiga kali mengeksekusi Wasila sementara FA yang masih pelajar SMP dieksekusi 2 kali.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Suganda sedari awal sudah mempersiapkan pisau yang dibawa dari kos-kosannya saat berangkat ke rumah korban.

Baca juga: Ibu dan Anak jadi Korban Pembunuhan di Palembang, Pelaku Merupakan Mantan Karyawan Suami Korban

"Tujuan awalnya untuk melukai suami korban. Namun karena suami korban tidak ada di tempat, pada saat tersangka tiba di rumah korban terjadi pembicaraan antara dia dan Wasila (korban)," ujar Harryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Rabu (17/4/2024).

Pembicaraan itu rupanya berujung cek-cok kemudian terjadinya penganiayaan.

Pemicunya karena Suganda merasa tersinggung dengan ucapan Wasila.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini