News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pria di Bantul Bunuh Mantan Kekasih, Jasad Korban Dibuang ke Pantai Lorong Cemara

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Januar Azis (34) dan Wahyudi (31), warga Kabupaten Bantul, menemukan seorang mayat perempuan di Pantai Lorong Cemoro Depok

Setelah tidak bernafas kemudian pelaku mengendarai mobil dan membuang tubuh korban di daerah Pantai Lorong Cemara.

"Untuk barang berupa tas warna hitam koban, serta tali plastik rafia (milik pelaku untuk membunuh korban) dibuang di Sungai Barongan. Sedangkan handphone korban dibuang di parit dekat ruman pelaku, selanjutnya pelaku mengembalikan mobil yang disewa tersebut," jelasnya.

Baca juga: Nasib Pelaku Kubur Jasad Pria di Bandung Barat, Jadi Tersangka, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUH pidana mati atau pidana seumur hidup maupun Pasal 338 KUH berupa penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pelaku IOA yang dihadirkan dalam Jumpa Pers di Polres Bantul mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut, sebab masih ada rasa sayang terhadap mantan kekasihnya.

"Idenya (melakukan tindakan pembunuhan) melintas begitu saja," tutup pelaku IOA.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul TERKUAK Motif Pembunuhan Seorang Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Pantai Lorong Cemara Bantul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini