TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah sedih pernikahan seorang anak camat bernama Syifa Dwi Fatmawati dengan MA pria berseragam, oknum polisi di Bandung seakan tak ada habisnya.
Kini muncul pertanyaan, apakah pernikahan mereka sah? pasalnya MA memberikan mas kawin palsu kepada Syifa.
Diketahui, Syifa Dwi Fatmawati (26) dengan MA menikah pada 30 Mei 2021 lalu.
Kang Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang saat itu menjadi saksi pernikahan berdiskusi terkait status pernikahan Syifa dengan MA.
Dedi Mulyadi menanyakan dan berdiskusi dengan mantan Kepala KUA Pasawahan sekaligus penghulu, Mahmudin, yang menikahkan pasangan tersebut.
Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.
Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.
Baca juga: Syifa Anak Camat Curhat ke Psikolog: Merasa Hidup Tak Ada Harga Diri, Kok Diberi Mahar Palsu
Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar.
Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.
Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.
Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.
“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.
Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar palsu.
Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu, pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Anaknya Dapat Mahar Emas Palsu, Pak Camat di Purwakarta Sakit Hati, Pernikahan Dihadiri Dedi Mulyadi
Dalam kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi juga berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan.
Sebab kini ada fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.
“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum misal surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. Misal emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujarnya.
Awal Mula Mahar Emas Palsu Terungkap
Disisi lain, terungkap awal mula Syifa mengetahui bahwa mahar emas dari pernikahannya adalah palsu.
Sejak menikah pada 30 Mei 2024, Syifa mengaku tak pernah mengecek apakah emas itu asli atau tidak.
Bahkan tak pernah terlintas di pikiran Syifa Dwi Fatmawati kalau maharnya ternyata palsu.
"Percayain ke mamahnya (ibu mertua), mamahnya yang beli, aku baru liat pas ijab kabul, aku gak ada curiga sama sekali itu palsu atau apa," jelasnya.
Namun kecurigaan Syifa akhirnya timbul setelah berbulan bulan menikah.
Syifa saat itu heran lantaran tak kunjung diberikan surat pembelian emas tersebut.
Ia kemudian nekat membawa emas itu ke toko untuk mengecek.
"Suratnya gak dikasih-kasih, aku minta gak ada terus, akhirnya aku cek ke toko emas," kata Syifa.
"Ternyata enggak ada kadar emasnya sama sekali. Ditanya ke suami, sama suami diteruskan ke mamahnya," ungkapnya.
Baca juga: Pria Berseragam Nikahi Anak Camat Purwakarta Pakai Mahar Emas Palsu Oknum Polisi Tugas di Bandung
Walaupun kebohongan itu terungkap, ibu mertua Syifa tetap memberikan bantahan.
Ia mengatakan jika emas yang ia beli kadar karatnya memang kecil.
"Katanya 'ini emas asli a, tapi emas muda berapa karat gitu'," kata Syifa menirukan chat dari ibu mertua.
Akhirnya suami Syifa pun meminta ibunya untuk memberikan emas asli yang merupakan hak istrinya.
"Akhirnya dikasih emas asli, tapi emas muda. Gak berani memperpanjang, karena takut," jelasnya.
Sementara respon ayah mertua Syifa saat dikirim pesan oleh ayahnya tidak membalas apapun.
Diketahui bahwa Syifa Dwi Fatmawati sebelumnya berpacaran dengan suaminya itu selama 4 tahun.
"Ketemunya dari kenalan temennya temen. Polisi di Polrestabes Bandung bagian Jatanras Reskrim," kata Syifa dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Selama empat tahun berpacaran, Syifa Dwi Fatmawati mengaku memang sering bertengkar.
"Tiga bulan pacaran langsung tunangan, baru nikahnya 4 tahun setelah pacaran," tutur Syifa.
Kini, diketahui jika Syifa akhirnya tak tahan setelah bertahun tahun menikah dengan Iska.
Syifa mengugat cerai suaminya.
"Lagi proses cerai. doain ya," tulisnya.
Sepertinya perceraian mereka bukan karena mas kawin itu, melainkan ada konflik lainnya.
"Diselingkuhin? Disakitin? diboongin udah kebal tapi kalo udah nginjek harga diri orang tua maaf udah keterlaluan tuan," tulisnya.
Selain memberikan mahar emas palsu, suami Syifa juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Begitu pula dengan keluarga Iska yang juga kurang baik ke Syifa.
Parahnya, anak perempuan Syifa kini diambil paksa
Padahal selama ini Syifa mengurus anaknya dengan sepenuh hati.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PERNIKAHAN Syifa dan MA Jadi Pertanyaan Gara-gara Mas Kawin Palsu, Mantan Penghulu Sarankan Hal Ini,