Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penusukan terhadap sopir bus Batik Solo Trans (BST) menyerahkan diri ke kantor polisi setelah sempat buron.
Korban yang bernama Agus Y (57) ditusuk saat bekerja pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 10.50 WIB.
Kasus penusukan terjadi di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah atau tepatnya di depan Rumah Sakit UNS.
Pelaku berinisial AR kabur ke rumahnya di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta dan membuang senjata tajam yang menjadi barang bukti.
Polisi sempat melakukan pencarian di rumah pelaku yang berada di Gunung Kidul.
Namun saat itu, polisi tidak menemukan pelaku, hanya saja di rumah tersebut terdapat istri dan adik pelaku.
Dikarenakan pelaku tidak berada di rumah, polisi mengamankan istri dan adik pelaku untuk dimintai keterangan.
Selang satu hari, pelaku secara sadar menyerahkan diri ke polisi, dan menunjukan lokasi dimana pelaku mengubur barang bukti senjata tajam pisau lipat di halaman rumahnya.
Sebagai informasi, pada 4 April 2024 media sosial dihebohkan dengan penusukan supir Bus BST oleh orang tak dikenal.
Korban mengalami luka di bagian bahu kiri bagian depan, dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit UNS.
Selang berapa hari kasus penusukan tersebut terungkap, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.
Baca juga: Sosok Sopir Bus BST Korban Penusukan OTK di Sukoharjo, Korban Alami Pendarahan Akibat Luka di Bahu
"Dari hasil penyelidikan oleh saksi dan rekaman CCTV di Bus BST, Kepolisan Sukoharjo bisa mengindentifikasi identitas pelaku dan beberapa hari bisa menemukan rumah pelaku yang berada di Gunung Kidul," ujar Sigit, Senin (22/4/2024).
Saat peristiwa penusukan tersebut, pelaku melakukan secara spontan karena sakit hati sepeda motor yang ia kendarai dipepet BST.
"Motif utama sakit hati, karena merasa diserempet bus BST, pelaku tiap hari memang membawa pisau lipat dengan alasan untuk jaga-jaga saat maraknya berita klitih kala itu," terang Sigit.
Lebih lanjut, Sigit membeberkan pelaku tak berkutik saat istri dan adiknya di bawa Polisi Sukoharjo, mendengar hal itu pelaku langsung menyerahkan diri keesokan harinya.
Dengan kasus tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sempat Melarikan ke Gunung Kidul, Pelaku Penusukan Supir Bus BST Solo Akhirnya Menyerahkan Diri