TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Serlina, wanita yang jasadnya ditemukan di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui, pelaku dari kasus pembunuhan ini ada dua orang.
Sebelumnya, seorang pria berinisial RMS alias R sudah ditangkap terlebih dahulu.
RMS merupakan salah satu pelaku yang membantu pelaku utama, D, untuk kabur.
Kini, pelaku utama yang sempat kabur tersebut berhasil diringkus pihak kepolisian.
Penangkapan D tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
"Alhamdulillah (tertangkap)," katanya ketika dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (23/4/2024) pagi.
Sebelum D tertangkap, foto-foto terduga pelaku juga telah tersebar di media sosial.
"Benar, foto yang beredar di media sosial kemarin betul terduga pelaku berinisial D," ucap Sigit.
D sendiri ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kabar D ditangkap pun sampai di telinga keluarga korban.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, Dijanjikan Bayaran Rp2 Juta, Tak Kenal Korban
Ayah korban, Sarno, meyakini D merupakan pelaku pembunuh putrinya.
"Saya yakin yang ditangkap polisi itu pelaku pembunuhan yang sebenarnya," kata Sarno, Selasa.
Ia menuturkan, kabar penangkapan D tersebut ia dapatkan dari rekan-rekan relawan.
"Saya tidak tahu waktu pelaku ditangkap tapi dari rekan-rekan memberikan kabar pelaku D sudah ditangkap di Sukabumi,"
"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
RMS Diringkus Polisi
Diwartakan sebelumnya, seorang warga Polokarto berinisial RMS diringkus polisi.
RMS ini ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
"Dari hasil gelar perkara juga mengarah ke lebih dari satu orang pelaku."
"Alhamdulillah ada mengarah ke D dan RMS dari hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara," ucap AKBP Sigit kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2024).
"Jadi bukan spontanitas, sudah direncanakan."
"Seminggu sebelum atau dua-tiga hari sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku," urainya.
AKBP Sigit menuturkan, tak hanya menangkap RMS, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah hoodie dan motor milik pelaku yang digunakan tindak pidana.
Baca juga: Motif Sementara Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Dibongkar Polisi, Ingin Kuasai Harta Korban
"Selain itu juga uang Rp 100 ribu dari pelaku yang merupakan uang yang dijanjikan pelaku lain karena membantu," terangnya.
Ia menuturkan, RMS dalam kasus ini juga ikut ambil bagian dari perencanaan pembunuhan.
"Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 56 KUHP."
"Motif sementara, sesuai barang yang dimiliki korban motor, handphone, dan uang THR, yaitu menguasai harta korban," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelarian D Berakhir di Sukabumi, Foto Beredar di Media Sosial, Keluarga Yakin Pembunuh Serlina dan di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Rencanakan Selama Sepekan Sebelum Bunuh Serlina di Sukoharjo, RMS Baru Dikasih Rp 100 Ribu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar/Mardon Widiyanto)(Tribunjateng.com, Muhammad Sholekan)