TRIBUNNEWS.COM - Supriyanto (44), pria di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tega membunuh kekasihnya, KM (28).
Jasad KM ditemukan tinggal kerangka terkubur di pekarangan rumah Supriyanto di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024).
KM dan Supriyanto diketahui merupakan pasangan kekasih yang sudah lama menjalin hubungan asmara.
Supriyanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, KM.
"Jadi, kami sudah menetapkan SPY sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap KM."
"Tersangka ini merupakan pacar korban dan sudah lama menjalin hubungan asmara dengan korban," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Anom mengungkapkan, Supriyanto merupakan seorang residivis kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diwartakan TribunSolo.com, Supriyanto tega menghabisi nyawa KM lantaran sakit hati korban ingin rujuk dengan mantan suami.
"Motif karena sakit hari, pertama karena kalau tidak salah korban menyampaikan kepada pelaku bahwa korban mau rujuk kepada (mantan) suaminya," ujar Anom.
Sebelum berpacaran dengan pelaku, korban sudah bercerai dengan seorang pria dan memiliki satu anak.
Sementara Supriyanto sendiri berstatus duda saat berpacaran dengan korban.
Baca juga: Kronologi Janda Muda di Wonogiri Dibunuh Pacar, Hilang Sejak Maret 2024, Dikubur di Rumah Pelaku
Sebelum pembunuhan terjadi, pasangan kekasih itu sempat terlibat cekcok di dapur rumah pelaku.
"Mereka berada di dalam dapur, sempat cekcok dan pelaku disiram air panas oleh korban," ungkap Anom.
Setelah disiram air, pelaku langsung membekap korban menggunakan handuk selama sekira 8 menit.
Korban sempat kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas membakar tubuh KM.
Pelaku kemudian mengubur jasad korban di belakang rumahnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap bermula saat keluarga melaporkan hilangnya korban ke polisi pada Selasa (26/3/2024) lalu.
"Kurang lebih hilang satu bulan," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu.
Dari laporan itu, polisi mendapatkan fakta korban dibunuh Supriyanto.
"Tersangka sebenarnya sudah kami intai dan kami awasi," ujarnya.
Saat pertama dimintai keterangan, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Untuk membuktikan keterlibatan Supriyanto, polisi mendatangi rumah pelaku dengan membawa anjing pelacak.
Anjing pelacak itu mengendus adanya kuburan jasad KM yang sudah menjadi kerangka di pekarangan halaman belakang rumah Supriyanto.
"Saat itu juga baru yang bersangkutan tidak mengelak lagi," tandasnya.
Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Sakit Hati Korban Mau Rujuk dengan Suaminya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)