"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang pria berinisial RMS alias R sudah ditangkap terlebih dahulu.
RMS merupakan salah satu pelaku yang membantu pelaku utama, D, untuk kabur.
Kini, pelaku utama yang sempat kabur tersebut berhasil diringkus pihak kepolisian.
Penangkapan D tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
"Alhamdulillah (tertangkap)," katanya ketika dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (23/4/2024) pagi.
Sebelum D tertangkap, foto-foto terduga pelaku juga telah tersebar di media sosial.
"Benar, foto yang beredar di media sosial kemarin betul terduga pelaku berinisial D," ucap Sigit.
D sendiri ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kabar D ditangkap pun sampai di telinga keluarga korban.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, Dijanjikan Bayaran Rp2 Juta, Tak Kenal Korban
Ayah korban, Sarno, meyakini D merupakan pelaku pembunuh putrinya.
"Saya yakin yang ditangkap polisi itu pelaku pembunuhan yang sebenarnya," kata Sarno, Selasa.
Ia menuturkan, kabar penangkapan D tersebut ia dapatkan dari rekan-rekan relawan.
"Saya tidak tahu waktu pelaku ditangkap tapi dari rekan-rekan memberikan kabar pelaku D sudah ditangkap di Sukabumi,"