"Sontak korban terkejut dan berteriak, lalu berusaha mengejar dan memanggil tersangka. Tetapi tersangka tidak berhenti. Sehingga korban meminta bantuan pengendara lain untuk membantu mengejar sambil merekam tersangka dari handphone-nya," papar Iptu Ahmad Taufik.
Tak kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku pun diringkus dan statusnya naik jadi tersangka.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka sekitar pukul 03.00 WIB," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Begal Payudara Muncul Lagi di Kota Malang Jatim, Mahasiswi Nyaris Jadi Korban di Jalan Mega Mendung dan di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftntanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)(TribunJatim.com, Luluul Isnainiyah)