TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Imbas erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, Kepulauan Sitaro aktivitas di bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara lumpuh lantaran penutupan sementara.
Baca juga: Warga Sitaro Terus Berdoa dan Bernyanyi Lagu Rohani Saat Gunung Ruang Meletus
Penutupan sementara dimulai pada Selasa(30/4/2024) hingga Rabu(1/5/2024) pukul 12.00 Wita.
Pantauan Tribun di Bandara Sam Ratulangi pesawat-pesawat yang terparkir di apron terlihat diselimuti abu vulkanik erupsi Gunung Ruang. Salah satu pesawat dari maskapai Citilink terlihat berdebu dan bodi yang berwarna putih berubah menjadi kecokelatan.
GM Bandara Sam Ratulangi Manado, Maya Damayanti mengatakan sebanyak 3.842 penumpang batal terbang dari Manado atau dari kota lain.
Baca juga: Status Gunung Ruang Naik ke Level Awas setelah Erupsi Lagi, Warga Bakal Direlokasi dari Pulau Ruang
"Baik yang berangkat maupun yang terjadwal ke Manado," kata Maya, Selasa(30/4/2024).
Menurut Maya, sejauh ini ada sembilan pesawat yang berada di posisi apron Bandara Sam Ratulangi karena batal berangkat
Pesawat itu, antara lain: Citilink, Super Air Jet, Lion Air, Batik, TransNusa, Trigana dan 3 pesawat dari Wings Air.
Penutupan operasional bandara dilakukan melalui informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor Notam: A1148/24 NOTAMR A1144/24 mulai tanggal 30 April pukul 08.45 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA, dan diperpanjang kembali selama 24 jam sampai dengan tanggal 01 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.
"Kami harus melakukan penutupan kembali operasional penerbangan Bandara Sam Ratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko.
Baca juga: Kata BNPB pasca-Erupsi Gunung Ruang: Radius 7 Km Harus Kosong, 12 Ribu Jiwa Dievakuasi
Ambar menyatakan, beberapa bandara di bawah wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado yang terkena dampak erupsi sehingga tutup operasional penerbangan.
"Selain Sam Ratulangi ada beberapa bandara yang tutup sementara pada hari ini (30/4) akibat erupsi Gunung Ruang, yaitu Bandara Djalaluddin ditutup hari ini sampai dengan pukul 16 WITA, sementara bandara lainnya yakni Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato ditutup 24 jam terhitung mulai hari ini," jelas Ambar.
Dia bilang, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Kata Ambar, pengamatan lapangan dilakukan setiap 1 jam sekali pada titik di sekitar bandara, dan apabila kondisi belum berubah maka Notam akan diperpanjang.
"Kejadian ini adalah situasi force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Saat ini terdapat 18 penerbangan yang terdampak mengalami pembatalan (cancel), dengan jumlah penumpang 1.745 penumpang, serta 9 pesawat yang di grounded," ungkapnya.
Selain itu, Ambar juga mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tegas Ambar.
Adapun terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Berapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksana.