TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AIA (37) diringkus polisi atas kasus penganiayaan.
AIA tega membacok tetangganya sendiri di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur pada 18 April 2024 lalu.
Pelaku tega membacok tetangganya sendiri lantaran tak terima halaman rumahnya dijadikan tempat parkir oleh korban, S (57).
Diketahui, lokasi rumah keduanya saling berdekatan.
Selama ini, kata AKP Maskur, hubungan pelaku dan korban dikenal kurang harmonis.
Masalah parkir di halaman rumah menjadi pemicu pelaku membacok korban.
AKP Maskur menjelaskan, pelaku mengaku tak suka halaman rumahnya digunakan sebagai tempat parkir oleh korban.
Kebetulan, rumah korban tak memiliki tempat parkir sepeda motor yang mumpuni.
Sehingga saat korban menerima tamu, kendaraannya sering diparkir di halaman rumah pelaku.
Kejadian tersebut terulang sebelum kejadian pembacokan.
Pelaku datang ke rumah korban memprotes agar halaman rumahnya tak dijadikan tempat parkir.
Pelaku datang dengan membawa parang.
Menurut AKP Maskur, parang itu awalnya dibawa untuk sekadar menakut-nakuti korban.
"Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok," katanya, Rabu (1/5/2024).