Cekcok yang terjadi itu lantas menyulut emosi pelaku.
AIA kemudian menebaskan parang itu ke tubuh S sampai mengalami luka parah.
"Korban dilarikan ke rumah sakit saat itu juga. Saat ini kondisinya sudah membaik," terang Maskur.
Pelaku yang merasa kebingungan selepas membacok korban lalu menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Pelaku kini kami tahan. Ia mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyuwangi.com dengan judul: Cuma Gara-gara Halaman Rumah Dijadikan Tempat Parkir, Pria di Banyuwangi Tega Bacok Tetangga.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyuwangi/Aflahul Abidin)