Laporan Wartawan Tribun Bogor Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pria berinisial AS (40) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mencabuli anak tiri yang masih di berusia bawah umur.
SN (14) telah menjadi pemuas nafau ayah tirinya itu sejak duduk dibangku kelas 1 SMP dan kasus baru terungkap, Jumat (26/4/2024) saat sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.
Aksi bejat pria itu terungkap setelah ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku melihat hal tak wajar antara pelaku dengan korban.
"Awal mula diketahui saksi F melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban," ujar Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Saat itu korban pun mengaku bahwa telah menjadi pemuas nafsu ayah tiri sendiri.
Baca juga: Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri
Korban tidak berani untuk memberi tahu siapapun karena takut akan ancaman pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut.
"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut," ungkapnya.
Adapun ancaman yang diberikan oleh pelaku terhadap NS adalah akan meninggalkanya ibunya sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa.
"Pelaku ngancam ibunya akan diceraikan," pungkasnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (29/4/2024) malam.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berisial AS (40) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Ironisnya, gadis di bawah umur tersebut ternyata adalah anak tirinya sendiri yakni SN yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak dua tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
"Sekarang korban duduk di kelas 3 SMP dan terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Saat ini terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itupun sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari para saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar di antaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
"Saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Driver Ojol di Caringin Bogor Ancam Akan Ceraikan Ibu Korban