Ketika ditanya mengenai pemasangan pelaminan biasanya akan di pasang kapan, ditambah Junaidi, biasanya hari Jumat.
"Ya biasanya hari ini. Namun boleh dilihat sendiri tidak ada crew yang memasang pelaminan dari WO," bebernya.
Tak dijerat pembunuhan berencana
Polisi menjelaskan bahwa pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.
Ahmad dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.
"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban RM (50), pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Namun, menurut Gurnald, pelaku baru mencari koper setelah melancarkan aksinya.
"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," ujar Gurnald.
Oleh karena itu, polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Terkait pasal curas, AARN diduga mencuri uang perusahaan yang dibawa korban senilai Rp 43 juta. Uang tersebut diambil AARN usai membunuh RM. (*)
Penulis: Thalia Amanda Putri
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Istri Tahu Ahmad Arif Bunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi, Syok Pilih Batalkan Resepsi
dan
LS Minta Uang Kembali Usai Resepsi Nikah di Palembang Batal, Arif Bunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi