Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNNEWS.COM - Bocah SMP di Sukabumi, Jawa Barat berinisial S (14) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap MA (7).
S membunuh tetangganya tersebut dan sempat melakukan pencabulan sesama jenis pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan kematian MA dan meminta kuburan dibongkar.
Kanit I Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, mengatakan pelaku memperagakan 47 adegan, mulai pelaku mengikuti korban saat akan jajan hingga dibuang ke jurang sawah.
"Dri hasil rekonstruksi dilakukan kurang lebih 47 adegan dan di adegan ke 11 diketahui mulai pelaku mulai melakukan perbuatan cabul namun korban menolak," ujarnya, Jumat (03/04/2024).
Pada saat korban berontak itu di adegan 15 sampai 19, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
"Adegan 15-19 itu, pelaku mulai mencekik leher korban dan menjerat dengan menggunakan celana korban," ucapnya.
Dalam pelecehan seksual pertama ini, pelaku melakukannya dengan durasi tiga menit. setelah merasa puas, akhirnya korban ditinggalkan.
"Kemudian perbuatan sodomi (3 menit). Lalu di adegan 30 pelaku sempat meninggalkan korban dengan tujuan untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga," kag Budi.
Setelah mencari daun kemangi, pelaku kembali datang ke lokasi korban, dan kembali melakukan pelecehan seksual.
"Selanjutnya di adegan 41 sampai dengan 47 pelaku membuang mayat ke tempat terakhir dibuang di jurang kebun," tutup Budi.
Baca juga: Nasib Bocah SMP di Sukabumi Pelaku Pembunuhan, Tetangga yang Masih 7 Tahun Dicekik hingga Tewas
Budi menegaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas peyidikan yang nantiny akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.
"Tujuan dari rekonstruksi yaitu untuk melengkapi berkas perkara dan untuk memperjelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka," tutupnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawa Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku dijarat dengan pasal berlapis, diantaranya perlindungan anak.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun," ujar Ari, Kamis (02/05/2024).
Tidak hanya itu, Ia juga dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut," tutup Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jahatnya Bocah 14 Tahun Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Sukabumi, Korban Dicekik lalu Dibuang