TRIBUNNEWS.COM - Seorang pecatan polisi bernama Kamiso ditangkap seusai membacok warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Aksi pembacokan mengakibatkan tangan korban, Rahmantua nyaris putus.
Kamiso kemudian diamankan di Polsek Percut Seituan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, Kamiso juga pernah terjerat kasus penembakan terhadap personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin pada 2020 lalu.
Polisi menjelaskan, Rahmantua, dibacok Kamiso diduga gara-gara permasalahan lahan.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Polsek Percut Seituan hingga adu mulut dengan tersangka pembacok warga, Kamiso.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora mengatakan, awalnya Kamaruddin datang untuk melihat apakah Kamiso sudah ditangkap atau belum.
Sebab, pasca Rahmantua dibacok, warga berunjukrasa hingga memblokir jalan dengan cara membakar ban bekas.
Setibanya di Polsek Percut, lanjut Japri, Kamaruddin malah mengintervensi Polisi karena melihat Kamiso tidak diborgol.
Sementara menurut Japri, Kamiso sudah diamankan dan sedang proses pemeriksaan.
Saat itu ia pun akan menandatangani berkas, sehingga akan sulit jika diborgol.
Baca juga: Kronologi Kamaruddin Simanjuntak Adu Mulut dengan Pecatan Polisi, Protes Tangan Pelaku Tak Diborgol
Sedangkan Kamiso juga cacat, berjalan membutuhkan tongkat.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol. Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol,"kata AKP Japri Simamora, Sabtu (4/5/2024).
Ditanya apakah Kamaruddin datang sebagai kuasa hukum korban, Japri menyebut saat itu tidak.